10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?
5. Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar).
Adapun, keringanan pembayaran pajak kendaraan yakni hanya berupa diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen. Program ini diselenggarakan pada 1 April hingga 23 Desember 2024.
Diskon 10 persen tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syarat yang harus dibawa oleh pemohon, di antaranya e-KTP, STNK dan SKKP Asli, dan pembayaran dapat dilakukan melalui Qris ataupun Virtual Account.
Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan pada lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.