10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta sendiri dilakukan menurut Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masyarakat Jakarta dapat menggunakan atau memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan pada 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Setidaknya ada lima keuntungan yang didapat oleh masyarakat yang ingin mengikuti program ini, antara lain:
1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata.
3. Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
4. Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.