Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Tinggal Klik Website dan Aplikasi Ini

Kamis, 28 November 2024 - 08:10:00 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Tinggal Klik Website dan Aplikasi Ini
Cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. (Foto: Instagram Samsat Digital)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Pajak kendaraan bermotor dapat dicek melalui berbagai cara, mulai dari secara fisik pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun layanan digital.

Pajak yang tertera di STNK mencakup beberapa komponen biaya yang penting untuk dipahami pemilik kendaraan agar tidak kebingungan saat masa pembayaran tiba. Dilansir dari laman Suzuki berikut ulasannya.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berisi informasi lengkap mengenai kendaraan, termasuk detail pajak yang harus dibayar. Untuk cek pajak motor di STNK, ikuti langkah berikut:

Lihat Bagian Belakang STNK: Informasi pajak kendaraan berada di bagian belakang STNK. Pada bagian ini, Anda akan menemukan kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Cari Detail Pajak Kendaraan: Dalam kolom tersebut, Anda akan menemukan rincian pajak yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi (ADM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut