PPN Jadi 12 Persen, Gawat Harga Mobil Rp200 Juta Bisa Naik hingga Segini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Ini bisa berdampak pada seluruh harga mobil yang akan mengalami kenaikan.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN jadi 12 persen rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan itu disebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rencana pemerintah memberlakukan PPN 12 persen bakal memengaruhi harga jual mobil baru. Ini bisa berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk membeli mobil baru tahun depan.
"Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp200 juta, dampaknya sekitar Rp2 juta. Kemudian yang Rp400 juta dampaknya Rp4 juta," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang.
Selain itu, Nangoi menyorot soal perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bisa membuat harga mobil semakin tinggi karena instrumen pajak yang semakin mahal.