Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Tinggal Klik Website dan Aplikasi Ini

Kamis, 28 November 2024 - 08:10:00 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Tinggal Klik Website dan Aplikasi Ini
Cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. (Foto: Instagram Samsat Digital)
Advertisement . Scroll to see content

Mekanisme pajak progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan kendaraan yang terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Pemilik kendaraan harus waspada jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama yang sama dalam satu keluarga atau individu.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Selain melalui STNK, cara cek pajak kendaraan online bisa dilakukan di mana saja melalui layanan digital yang tersedia, seperti website eSamsat, aplikasi, hingga SMS. Berikut cara cek pajak kendaraan online

1. Website e-Samsat

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan online adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.

2. Aplikasi e-Samsat

Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.

3. Website Polda

Beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan online. Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polda di provinsi Anda dan mengikuti petunjuk untuk mengecek pajak motor dengan mudah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut