Uang Perusahaan Milik Suami Inneke Koesherawati Rp60 Miliar Disita KPK
Diketahui juga PT ME merupakan korporasi milik narapidana Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Fahmi memberikan uang pada Fayakhun Andriadi yang saat itu selaku anggota DPR RI 2014-2019 sebesar 911.480 dolar Amerika Serikat.
Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa Sebagai Tersangka Korporasi
Uang itu merupakan satu persen dari tujuh persen total commitment fee proyek Bakamla.
Atas perbuatannya PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad