Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger
Advertisement . Scroll to see content

Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger

Rabu, 03 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sebagai arranger," jawab Wishnu. 

"Bukan sebagai bank, bukan penjamin ya?," tanya Hotman lagi. 

"Bukan," timpal Wishnu. 

Wishnu lebih lanjut mengatakan, dalam penerbitan surat berharga pihaknya lebih dulu meminta legal opinion dan legal consultant untuk memastikan keabsahan atau legalitas dari transaksi. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah kepada law firm yang saat ini duduk sebagai kuasa hukum CMNP, yaitu Lucas Partners & Law Firm.

"Pada waktu kami mendapatkan mandat atau instruksi dari CMNP untuk menjadi instrumen investasi USD dari satu bank, itu kami berkoordinasi dengan legal consultant dari Lucas Partners & Law Firm," ucap Wishnu.

Adapun, Hotman Paris Hutapea menilai pihak CMNP tidak pernah membantah adanya penerimaan uang dalam sidang Rabu (3/12/2025), sehingga fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. 

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut