Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger
JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tnk membuka tabir, yang menegaskan posisi MNC saat itu hanya sebagai arranger atau broker dan transaksi NCD bersifat jual beli. Hal ini diungkapkan Pimpinan Cabang PT Bank Unibank 1999-2001 Azhar Syarief dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Awalnya, dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris menunjukkan dokumen sebagai bukti terkait peran PT Bhakti Investama dalam pembukaan deposito yang dilakukan Unibank. Dalam dokumen yang dimiliki Hotman pun tertera jelas nama pejabat Unibank.
"Itu bisa dijelaskan apa peranan PT Bhakti dalam penerbitan NCD tersebut sesuai dengan surat ini. Di situ ada tanda tangan siapa? Unibank. Ada tanda Unibank ya? Itu tanda tangan siapa yang jelas?," tanya Hotman kepada Azhar.
"Ya, catatan satu Pak Bungsu sebagai direktur dan kemudian Pak Sugi sebagai direktur," ujar Azhar.
Hotman Tegaskan Gugatan NCD Tak Bisa Diulang, Saksi CMNP Dinilai Kuatkan Posisi MNC
"Jadi, dua direksi dari Unibank tanda tangan," Hotman menegaskan.
Hotman kembali bertanya posisi Bhakti Investama dalam surat tersebut. Pertanyaan Hotman pun dijawab dengan tegas oleh Azhar bila PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai arranger atau broker dalam transaksi tersebut.
Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang
"Itu penunjukan Bhakti Investama sebagai apa?," tanya Hotman.
"Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger," tutur Azhar.
Hotman Tunjukkan Dokumen Ada Seller dan Buyer, Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan MNC: Itu Namanya Jual Beli
Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang --yang menjadi fakta bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.
"Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Udah. Selesai," ujar Hotman kepada wartawan.
Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.
"Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya," tuturnya.
Dia kembali menegaskan permasalahan utama perkara ini sangat jelas. Ketika bank telah menerima dana nasabah namun tidak mampu mengembalikannya, maka sudah selayaknya pihak bank yang bertanggung jawab.