Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak Akan Sembunyi dan Melarikan Diri
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baikHotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan, tak akan bersembunyi atau melarikan diri setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku akan kooperatif bila kejaksaan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Kini, Razman tengah menunggu dieksekusi oleh kejaksaan.
"Kita akan menunggu dan tentu kita sangat siap untuk itu, dan tentu kita akan kooperatif sembari nanti tim saya itu akan apa namanya mendalami apa yang harus kami lakukan sebagai langkah-langkah hukum yang konstitusional," ujar Razman di Kemayoran, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (28/5/2026).
Razman juga menyatakan tak akan bersembunyi atau melarikan diri untuk menghindari hukuman. Dia memastikan akan tetap berada di Indonesia untuk menjalani vonis.
"Sekali lagi, saya tidak akan sembunyi, saya tidak akan melarikan diri, saya akan tetap ada di Indonesia, saya akan tetap ada di dalam negeri, dan saya tidak akan pergi ke mana-mana," kata Razman.
"Tolong, sikap saya ini jangan dibanding-bandingkan dengan orang lain karena saya juga tidak mau dibanding-bandingkan. Ada orang yang tidak ingin menjalani, itu biarlah itu menjadi pikiran dari orang tersebut, sedangkan saya punya pikiran tersendiri," tambahnya.