Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger
JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, kembali digelar Rabu (3/12/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari kubu para tergugat, yaitu eks Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama 1999 A Wishnu Handoyono.
Dalam keterangannya, Wishnu menyebutkan CMNP yang meminta pihaknya sebagai arranger.
"Boleh Anda uraikan awal terjadinya transaksi jual-beli surat berharga antara PT CMNP, yaitu penggugat di sini, dengan Drosophila dan Bhakti investama sebagai arranger. Bisa ceritakan latar belakangnya dulu, siapa yang butuh, siapa yang berhubung siapa?," tanya Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.
"Pada waktu itu, manajemen CMNP meminta kedatangan kami untuk menjelaskan kira-kira apa yang bisa dibantu untuk melaksanakan transaksi yang terkait dengan mata uang asing USD," jawab Wishnu.
Wishnu menjelaskan, CMNP saat itu membutuhkan surat berharga dalam bentuk mata uang dolar AS. Sebab, kala itu nilai tukar dolar AS sedang mengalami kenaikan.