Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Kamis, 07 Mei 2026 - 18:19:00 WIB
Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Agama (Kemenag) menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Penutupan dilakukan buntut kasus pencabulan santriwati yang menjerat pendirinya berinisial AS (51) sebagai tersangka.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan ponpes pada 4 Mei 2026 lalu. Hasilnya, Kemenag Pati merekomendasikan izin ponpes dicabut.

"Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).

"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya Pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut