Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Penutupan dilakukan buntut kasus pencabulan santriwati yang menjerat pendirinya berinisial AS (51) sebagai tersangka.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan ponpes pada 4 Mei 2026 lalu. Hasilnya, Kemenag Pati merekomendasikan izin ponpes dicabut.
"Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin Ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya Pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain," imbuhnya.