Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren (ponpes). Aturan ini untuk mencegah kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes dengan modus menyalahgunakan relasi kuasa.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Rabu (6/5/2026).
Nasaruddin menegaskan, pendekatan penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui penindakan kasus per kasus, tetapi harus dilakukan secara sistemik melalui penguatan regulasi dan perubahan kultur di pesantren.
Ia menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah besar melalui penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren.
Gibran Kecam Kekerasan Seksual terhadap 50 Santriwati di Pati: Tak Dapat Ditoleransi!
“Kami ingin memastikan ada sistem yang mampu mengawasi, mencegah, sekaligus menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.