50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah. Korban kasus kekerasan seksual itu disebut-sebut mencapai 50 orang.
Cucun meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak asal menerbitkan izin operasional pondok pesantren.
"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal. Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," kata Cucun, Rabu (6/5/2026).
Dia menegaskan, negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terlebih di lingkungan institusi pendidikan agama.
Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan
"Negara tidak boleh menolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," katanya.