Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:19:00 WIB
Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan melahirkan beban fiskal tambahan baru yang merugikan pedagang.

Bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh final UMKM, besaran nilai pemotongan dari marketplace ini dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian pelunasan PPh final berjalannya.

Sementara bagi wajib pajak badan atau perorangan yang menggunakan pembukuan skema umum, akumulasi nilai potongan PPh Pasal 22 tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut