Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akurasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku efektif per 1 Mei 2026 untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/PMK.03/2018 dan perubahannya, yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan penyesuaian prosedur saat ini.
"Bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (1/5/2026).
Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak.
Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen
Adapun, fokus utama dari kebijakan ini adalah mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak patuh, sehingga mereka bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses yang lebih efisien tanpa harus melewati pemeriksaan yang rumit di awal.