Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:19:00 WIB
Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Penjualan barang atau jasa oleh merchant yang telah mengantongi surat keterangan resmi bebas pemotongan/pemungutan PPh dari otoritas pajak. Transaksi penjualan pulsa seluler dan kartu perdana telepon.

Aktivitas perdagangan emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta komoditas sejenis dalam kondisi tertentu.

Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dokumen perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset properti.

Bagi para pedagang dalam negeri yang posisinya berada di luar daftar pengecualian tersebut, pihak marketplace yang menjadi agen pemerintah akan memotong PPh Pasal 22 tarif flat sebesar 0,5 persen dari total nilai omzet penjualan kotor barang atau jasa mereka.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pungutan ini murni perubahan metode administrasi perpajakan yang semula harus disetor dan dihitung sendiri oleh pedagang, kini dialihkan menjadi sistem potong otomatis di platform.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut