Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya

Rabu, 01 Juli 2026 - 14:19:00 WIB
Tak Semua Pedagang Online Dipungut Pajak Marketplace, Ini Kriterianya
Ilustrasi tak semua pedagang online dipungut pajak marketplace. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Bimo menguraikan, bagi para wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) maksimal Rp500 juta dalam satu tahun, secara hukum dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak aplikasi. 

Namun, demi ketertiban administrasi, para pelaku UMKM tersebut diwajibkan untuk mengajukan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kepada pihak pengelola platform tempat mereka berjualan sesuai dengan petunjuk teknis di PMK 37/2025.

"Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan," imbuhnya.

Di luar fasilitas bebas pajak untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, DJP juga merilis daftar komoditas dan aktivitas sektor jasa yang dikecualikan penuh dari pemungutan PPh Pasal 22 digital ini. 

Aktivitas penjualan jasa pengiriman barang atau ekspedisi yang digawangi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut