Tak Bisa Asal Kirim, Ekspor Batu Bara Kini Harus Lolos Verifikasi Surveyor yang Ditunjuk Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat tata kelola eksporbatu bara melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Melalui regulasi terbaru itu, eksportir diwajibkan mengantongi Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor.
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara yang dilakukan melalui BUMN Ekspor. Laporan Surveyor diterbitkan setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang yang akan diekspor.
Dalam Pasal 4 Permendag Nomor 15 Tahun 2026 disebutkan setiap kegiatan ekspor komoditas SDA strategis batu bara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
"Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," demikian bunyi pasal 4 ayat (5) Permendag 15/2026.
Apabila mengacu pada aturan baru tersebut, setidaknya ada empat aspek utama yang kemungkinan diverifikasi surveyor sebelum menerbitkan Laporan Surveyor. Seperti, legalitas sumber batu bara (asal tambang dan izin usaha), kesesuaian volume/jumlah barang yang akan diekspor, kesesuaian dokumen dan identitas eksportir (ET Batubara, NPWP, OSS, ESDM) dan kesesuaian fisik barang dengan dokumen ekspor.