Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, kebijakan baru mengenai tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak menghapus kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).
Budi menegaskan, ketentuan ini tetap berlaku meski jalur ekspor komoditas kini dipusatkan satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema DMO untuk komoditas batu bara serta minyak sawit mentah (CPO) melalui kebijakan minyak goreng kemasan Minyakita.
"(DMO-nya dicabut?) Tetap jalan semua. tidak (Tidak dicabut)," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Budi menambahkan, teknis pelaksanaan ekspor akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam tahap perumusan dan dijadwalkan untuk disahkan pada pekan ini.