Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI
Advertisement . Scroll to see content

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29:00 WIB
Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya
Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit melakukan ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dengan mengatur sejumlah turunan produk sawit. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026. 

Sejumlah turunan produk sawit yang diatur dalam pasal 2 Permendag tersebut antara lain, Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu sawit. 

"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis pasal 2 Permendag tersebut. 

Pada aturan tersebut juga dijelaskan, CPO atau minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup berbagai jenis minyak sawit yang masih dalam bentuk dasar sebelum diolah lebih lanjut, seperti minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas yang rendah.

Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk berbagai kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut