Tak Bisa Asal Kirim, Ekspor Batu Bara Kini Harus Lolos Verifikasi Surveyor yang Ditunjuk Pemerintah
"Elemen data yang dilakukan penelitian antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor meliputi jumlah barang dan satuan barang," lanjut aturan tersebut.
Permohonan verifikasi dilakukan secara elektronik oleh eksportir kepada surveyor. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan diteruskan melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Selain Laporan Surveyor, eksportir diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Permendag ini juga mengatur bahwa eksportir harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap perdagangan batubara Indonesia di pasar global.
Editor: Reza Fajri