Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengumumkan BUMNekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi mulai Senin (1/6/2026) besok.
Airlangga menjelaskan, pengoperasian DSI terbagi dalam dua fase. Fase pertama, mulai 1 Juni hingga tutup tahun 2026, DSI berfungsi sebagai pengawasan. Sementara fase 2 atau mulai 1 Januari 2027, perseroan mulai melakukan ekspor komoditas yang dibeli dari para perusahan yang sebelum melakukan ekspor secara mandiri.
Dia menambahkan, mulai besok para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada DSI terkait komoditas yang akan diekspor. Tujuannya, untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara.
"Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi dimana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Adapun, eksportir yang diwajibkan melakukan pelaporan kepada DSI, utamanya yang melakukan penjualan batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Alasannya, ketiga ekspor komoditas ini menjadi kontributor yang besar terhadap surplus ekspor negara secara tahunan.