Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji

Senin, 11 November 2024 - 16:08:00 WIB
Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena kami sebagai terdakwa," ujar Ridwan. 

Ridwan menjelaskan, pemotongan gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dalam putusannya, Dewas menyatakan Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik lantaran menerima pungli dari tahanan. Dia dan yang lainnya kemudian disanksi pemotongan gaji.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut