Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Selasa, 14 April 2026 - 04:15:00 WIB
SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk data BP Tapera, Himbara menjadi kontributor terbesar penyaluran KPR subsidi. BTN menjadi bank yang dominam, dengan penyaluran 10.759 unit rumah (54,55 persen) dari total realisasi nasional. 

Posisi berikutnya ditempati Bank Syariah Indonesia sebanyak 3.174 unit (16,07 persen), Bank BNI 1.747 unit (8,84 persen), Bank BRI 1.367 unit (6,92 persen), dan Bank Mandiri 1.351 unit (6,84 persen). 

Sebelumnya, OJK memutuskan aturan baru terkait SLIK yang menampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Aturan yang direncanakan terbit pada Juni mendatang ditujukan untuk memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Friderica menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta, sehingga ini menjadi masalah serius bagi realisasi program tiga juta rumah.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta keatas untuk bagi debitnya," kata Friderica.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut