Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:48:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kementerian PKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharap bisa memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, perpanjangan tenor cicilan kepemilikan rumah menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. 

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Kebijakan ini, kata Ara, melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut