Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengaku mendapat sedikit angin segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Roy menyebut, yang sedang dihadapinya saat ini sama persis seperti persidangan yang telah dijalani Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga InsyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," ucap Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Diketahui, Roy masih menempuh sidang gugatan praperadilan dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia meyakini huja perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap majelis hakim juga akan sama seperti Dokter Tifa.
"Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," kata dia.