Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satau partai tertentu” katanya.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie mengatakan, kedua hakim MK itu telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, Onky meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 karena dikhawatirkan masih terafiliasi dengan partai tertentu.
Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor menonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim MK atau dengan hukum yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Jumat (20/12/2024). Diketahui, laporan itu telah teregristrasi dengan Nomor: 26/PL/MKMK/2024.
"Kami menerima laporan itu kemarin (Jumat). Sudah pula langsung kami laporkan kpd MKMK. Saat ini sedang ditelaah isi laporan dimaksud. Mohon waktu untuk merespon pelaporan tersebut," tandas Fajar saat dihubungi terpisah.
Editor: Faieq Hidayat