Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:57:00 WIB
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani mengatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan atas laporan dugaan penghasutan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani mengatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan atas laporan dugaan penghasutan terkait pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.

“Saya sudah menyatakan bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil sama pihak yang berwajib, polisi dalam hal ini, saya pasti akan datang,” ujar Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Saiful menilai, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Menurutnya, cara seperti itu biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis. 

Dia pun berkelakar, laporan yang dihadapinya masih lebih beradab, daripada pembungkaman berupa teror yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

“Dan saya datang sekarang ini memenuhi kewajiban hukum saya kepada Bapak Polisi. Tapi lebih dari itu, concern-nya tadi sudah dibilang Pak Todung, bahwa kalau ada masalah secara sipilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya di-Andrie Yunus-kan gitu ya” katanya.

“Jadi ini lebih beradablah Bang Todung, dan Andrie Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini,” tuturnya.

Dia mengaku memiliki kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang memiliki pendapat dikriminalisasi.

“Tadi sudah jelas Bang Todung, yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.

Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut