Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani atas laporan terkait dugaan makar dan penghasutan. Dia menilai pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar.
Mahfud menyinggung Pasal 193 KUHP yang dituduhkan terhadap Saiful. Menurutnya, unsur dengan maksud menggulingkan pemerintah tidak ada dalam pernyataan Saiful.
"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Mahfud membandingkan pernyataan Saiful dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang memiliki struktur jelas untuk mengubah susunan pemerintah saat itu. Sementara, Saiful hanya membuat pernyataan dalam salah satu kegiatan.