Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:50:00 WIB
Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Roy menambahkan, Rismon bisa menjadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.

“Kalau dia masih tersangka, kemudian dia jadi saksi mahkota, menyerang kami, itu boleh,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Roy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.

Saat itu, Hakim tunggal PN Jaksel pun mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Kedua, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, gugatan tersebut telah ditolak hakim tunggal PN Jaksel.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut