Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Selasa, 03 Februari 2026 - 20:38:00 WIB
Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan uji materi enam pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun menegaskan, pengajuan uji materi bukan untuk kepentingan kliennya semata, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas kepada seluruh pihak.

"Nanti terpleset ngomong, langsung diadukan orang. Padahal, in the name of democracy, konstitusi, dan hak asasi manusia, tidak boleh orang mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dilindungi undang-undang dasar. Apalagi yang mengeluarkan pendapat itu expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).

Refly juga mengungkapkan alasan kliennya mengajukan uji materi karena pihaknya tidak ingin undang-undang tersebut tidak bisa menjadikan orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka setelah menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

"Kita ingin bahwa kalau ada kasus di mana undang undang itu dipakai karena lebih menguntungkan terdakwa, tetap tafsirnya bahwa tidak boleh untuk public official dan public affair atau public interest, tidak boleh orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, apalagi expert opinion," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut