Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Selasa, 03 Februari 2026 - 20:38:00 WIB
Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, jika uji materi tersebut dikabulkan MK dan status tersangka ketiga kleinnya berlanjut ke pengadilan, maka persidangan harus dihentikan karena pasalnya sudah mati.

"Kalau misalnya dalam persidangan ya nanti hakim harus memutuskan membebaskan karena pasalnya sudah mati. Kalau baru pada banding ya harus dikabulkan, di tingkat kasasi juga dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma mengajukan uji materi mengenai hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke MK pada, Jumat (30/1/2026).

Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan, ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan UU ITE.

Enam pasal yang diuji ialah Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut