Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Dia menambahkan, jika uji materi tersebut dikabulkan MK dan status tersangka ketiga kleinnya berlanjut ke pengadilan, maka persidangan harus dihentikan karena pasalnya sudah mati.
Polemik Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Temui MUI
"Kalau misalnya dalam persidangan ya nanti hakim harus memutuskan membebaskan karena pasalnya sudah mati. Kalau baru pada banding ya harus dikabulkan, di tingkat kasasi juga dikabulkan," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma mengajukan uji materi mengenai hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke MK pada, Jumat (30/1/2026).
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan, ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan UU ITE.
Enam pasal yang diuji ialah Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Editor: Aditya Pratama