Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK
JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengungkapkan alasan Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengajukan uji materi terkait hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly menjelaskan, pihaknya ingin undang-undang tersebut tidak bisa menjadikan orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
"Kita ingin bahwa kalau ada kasus di mana undang undang itu dipakai karena lebih menguntungkan terdakwa, tetap tafsirnya bahwa tidak boleh untuk public official dan public affair atau public interest, tidak boleh orang dikriminalisasi atau dijadikan tersangka karena mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, apalagi expert opinion," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan, jika uji materi dikabulkan MK dan status tersangka tudingan ijazah palsu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlanjut ke pengadilan, maka persidangan harus dihentikan karena pasalnya sudah mati.
"Kalau misalnya dalam persidangan ya nanti hakim harus memutuskan membebaskan karena pasalnya sudah mati. Kalau baru pada banding ya harus dikabulkan, di tingkat kasasi juga dikabulkan," tuturnya.