Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda
Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen bahwa hal tersebut adalah strategi untuk memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 05 yang masih berlaku,.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” tanya Riva dalam persidangan.
Riva juga mengungkap proses hukum yang dianggapnya intimidatif, mulai dari penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa proses pemeriksaan awal, hingga pertanyaan penyidik yang tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Riva Siahaan dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Editor: Aditya Pratama