Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
Advertisement . Scroll to see content

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:20:00 WIB
Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan sejumlah kejanggalan, salah satunya perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, narasi publik terkait praktik pengoplosan BBM yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebaliknya, dia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price) yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.

Dia juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik kejaksaan perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah "bensin oplosan" dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.

Tidak berhenti di situ, Riva mengungkapkan kejanggalan lain yang menonjol adalah tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan. Riva memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik.

“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tuturnya.

Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan perusahaan migas pelat merah itu. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif. 

Bahkan, para ahli yang dihadirkan JPU diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut