Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak
Advertisement . Scroll to see content

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:20:00 WIB
Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan sejumlah kejanggalan, salah satunya perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menegaskan bahwa dirinya telah menjadi korban stigma dari narasi "bensin oplosan" yang dibangun di ruang publik, namun nyatanya tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.

Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang diuji di ruang sidang. Dia menyebut, sejak awal telah memikul beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum.

“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” katanya.

Dia menjelaskan, narasi publik terkait praktik pengoplosan BBM yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebaliknya, dia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price) yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.

Dia juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik kejaksaan perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah "bensin oplosan" dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut