Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam pembelaannya, Riva mengungkapkan sejumlah kejanggalan, mulai dari perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum, hingga klaim prestasi perusahaan yang justru mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah di tengah tuduhan kerugian negara.
Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” ucap Riva saat membacakan pledoinya di ruang sidang, Kamis (19/2/2026).
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menegaskan bahwa dirinya telah menjadi korban stigma dari narasi "bensin oplosan" yang dibangun di ruang publik, namun nyatanya tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.
Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang diuji di ruang sidang. Dia menyebut, sejak awal telah memikul beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum.
“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” katanya.