Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan
JAKARTA, iNews.id - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut tuntutan jaksa terhadap dirinya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dalam surat dakwaan.
Hal ini disampaikan Kerry saat membacakan pleidoi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2026).
"Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi," ucap Kerry.
Dalam kesempatan itu, Kerry menyinggung besaran tuntutan yang dijatuhkan kepada dirinya, yaitu 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun
"Tuntutan yang sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya," katanya.
"Angka Rp13,4 triliun juga tidak didukung analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan tindakan saya. Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi," tuturnya.
Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Hadirkan Saksi Mahkota