Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Mantan tim manajemen buku Gibran End Game, Luke Susilo mengungkapkan detik-detik sebelum Rismon Sianipar mengajukan restorative justice terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, kabar permohonan restorative justice Rismon Sianipar pertama kali disampaikan oleh Polda Metro Jaya pada, Rabu (11/3/2026).
Luke mengatakan, pada hari yang sama dirinya masih bersama Rismon. Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu disebut akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Jam setengah 1 saya masih bersama Bang Rismon tanggal 11 Maret 2026 yang mana sekitar jam 3 atau 4 kemudian Polda mengatakan Rismon mau RJ," ucap Luke dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk Rismon Balik Arah, Roy Suryo Cs Terbelah yang disiarkan di iNews, Selasa (17/3/2026).
"Pada hari itu Bang Rismon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, pada tanggal 11 Maret itu Bonatua memenangkan gugatan ke Kemendikdasmen, sebelumnya pada saat itu Bang Rismon sedang bersidang, dia meminta informasi, bahkan sebenarnya permintaan informasinya itu bertiga, Rismon, Roy (Suryo), Tifa, RRT, tapi akhirnya yang mengajukan Bang Rismon," tuturnya.