Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Senin, 16 Maret 2026 - 15:49:00 WIB
Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon
Pakar telematika Roy Suryo (tengah). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan baru itu tak akan melibatkan tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menyusul adanya putusan MK yang memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya. MK berpandangan gugatan tersebut tidak jelas.

"Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli," kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan yang jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, dia berharap MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.

"Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK," ujarnya.

Lebih lanjut, Refly membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Pasalnya, dia sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan restorative justice (RJ).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut