Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Menyusul?
Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media. Meski demikian, dia menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum,” kata Refly.
Panas! Andi Azwan Sindir Rismon Sianipar Seperti Meong
Dia mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut.
Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama adalah memastikan permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.
“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” tutur dia.
Refly menegaskan jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.