Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Menyusul?
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30:00 WIB
“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” tutur dia.
Refly menegaskan jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun jika pengajuan restorative justice dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya wajib memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.
“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.
Editor: Rizky Agustian