Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:30:00 WIB
Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"(Ini) tentunya upaya-upaya yang kita harus coba cermati adalah bagaimana supaya sisa suara rakyat itu betul-betul bisa terkonversi menjadi kursi. Itu yang memang paling penting, sehingga tidak ada suara terbuang," tuturnya.

Selain soal parliamentary threshold, mantan anggota KPU itu juga memaparkan beberapa poin strategis lainnya yang menjadi pembahasan dalam rapat GKSR hari ini. Salah satunya terkait sistem kepemiluan ke depan. 

"Tawaran kita adalah lebih kepada sistem campuran atau mixed-member proportional yang itu nanti akan kita sampaikan juga kepada pembuat undang-undang. Dan yang ketiga terkait dengan soal verifikasi partai politik yang itu juga menjadi bagian dari ruh kita partai-partai non-parlemen," ungkapnya. 

Dia memastikan sejumlah poin-poin strategis ini tentunya akan diserahkan kembali kepada masing-masing pimpinan partai politik yang tergabung dalam GKSR.

"Para ketua umum nanti, dan juga pimpinan yang lain nanti akan kita koordinasikan untuk nanti kita komunikasikan dengan pimpinan DPR," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut