Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:30:00 WIB
Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati sejumlah poin strategis dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan DPR dan pemerintah. Salah satu yang menjadi poin adalah usulan GKSR terhadap besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yajg sangat strategis," ujar Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). 

Sekjen DPP Partai Perindo itu menyampaikan partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR telah merumuskan parliamentary threshold yang ideal untuk diatur dalam revisi UU Pemilu

"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya. 

Ferry menyatakan parliamentary threshold 1 persen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada pemilu sebelumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut