"Baru belakangan keluar pencekalan, itu saja. Selebihnya hanya hal-hal turunan yang menindaklanjuti," tambahnya.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP. KPK meminta keterangan terkait surat yang dikirimkan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Itu terkait tafsir yang berbeda dalam proses pencalegan setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57," tutur Yasonna.
Yasonna menambahkan, surat tersebut terkait penetapan calon legislatif (caleg) dari partainya yang sempat ditanggapi berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, agar ada dasar hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.
Editor: Rizky Agustian