Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat
Dia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Didit Wijayanto menyebut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat digunakan karena pernyataan Roy Suryo dan Tifa berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pasal 310 ini ada ayat 3, ayat 3-nya ini adalah kalau untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana. Artinya sebenarnya pasal 310 ini juga tidak bisa diterapkan di sini,” ujar Didit.
Dia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang kerap menyebut dugaan ijazah palsu dengan persentase tertentu. Menurutnya, Roy Suryo tidak pernah secara mutlak menyatakan ijazah Jokowi palsu 100 persen sehingga tak bisa dikatagorikan sebagai fitnah.
“Mas Roy ini selalu mengatakan 99,9 persen. Kalau dikatakan 100 persen itu fitnah. Tapi kalau 99,9 persen itu berbeda dengan 100 persen,” katanya.
Editor: Rizky Agustian