Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Dia menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.
Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan
“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga mulai dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR.
Panas! Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku dari Rismon: Saya Enggak Mau Makan Uangmu
Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penerapan sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan.
“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun dan 12 tahun, which is itu punya legitimasi hukum untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami melihat ini pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah,” katanya.
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam