Refly Harun Tegaskan Status Tersangka Roy-Tifa Tak Sah, Batas Pelimpahan Perkara Sudah Lewat
JAKARTA, iNews.id - Tim Tifa and Roy's Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak layak dilanjutkan. Mereka menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas perkara telah melewati batas waktu yang diatur KUHAP.
Koordinator Tim Troya, Refly Harun mengatakan pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
“Secara formil kawan-kawan sudah paham bahwa pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengaku tanggal 17 April yang lalu dan kemudian tanggal 21 April kita tidak tahu, belum tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI, itu sudah melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” kata Refly Harun dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
“Karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru mengatakan harus 14 hari. Ini tidak lagi 14 hari tapi 85 hari. Jadi lebih 70 hari,” lanjutnya.
Menurut Refly, kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan. Dia menyebut kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025.
Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan
“Pertama kali ditetapkan Mas Roy itu pada tanggal 7 November. Kalau sekarang tanggal 8 Mei sudah 6 bulan dalam status sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia juga mengaku telah melayangkan surat keberatan ke sejumlah lembaga mulai dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, hingga Komisi III DPR.
Panas! Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku dari Rismon: Saya Enggak Mau Makan Uangmu
Refly mengatakan pihaknya mempermasalahkan aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penerapan sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan.
“Mas Roy ini ya, disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya 6 tahun, 8 tahun dan 12 tahun, which is itu punya legitimasi hukum untuk dilakukan penahanan setiap saat. Tetapi kami melihat ini pasal-pasal yang dipakai ini diselundupkan, tidak sesuai dengan hakikat dari kasus atau peristiwa yang diadukan yaitu pencemaran nama baik dan atau fitnah,” katanya.
Roy Suryo Tampilkan Ijazah UGM Istrinya: Tak Ada Tulisan Gadhaj Adam
Dia juga menyoroti penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Didit Wijayanto menyebut Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik tidak tepat digunakan karena pernyataan Roy Suryo dan Tifa berkaitan dengan kepentingan publik.
“Pasal 310 ini ada ayat 3, ayat 3-nya ini adalah kalau untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana. Artinya sebenarnya pasal 310 ini juga tidak bisa diterapkan di sini,” ujar Didit.
Dia juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang kerap menyebut dugaan ijazah palsu dengan persentase tertentu. Menurutnya, Roy Suryo tidak pernah secara mutlak menyatakan ijazah Jokowi palsu 100 persen sehingga tak bisa dikatagorikan sebagai fitnah.
“Mas Roy ini selalu mengatakan 99,9 persen. Kalau dikatakan 100 persen itu fitnah. Tapi kalau 99,9 persen itu berbeda dengan 100 persen,” katanya.
Editor: Rizky Agustian