Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi
Di sisi lain, Dian memaparkan bahwa penempatan dana pemerintah di bank komersial sejatinya bukan merupakan praktik manajemen keuangan yang lazim. Secara struktural, mandat pengelolaan likuiditas negara mutlak berada di bawah otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI).
Saat dana masuk ke Himbara, ia menjadi bagian dari struktur likuiditas bank dan tidak mudah dipisahkan kembali. Sehingga penarikannya harus dikalkulasikan secara cermat.
Sebagai langkah antisipasi apabila penarikan SAL benar-benar direalisasikan, OJK meminta manajemen perbankan untuk kembali fokus memperkuat fondasi utama likuiditas mereka, yaitu dengan menggenjot perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sektor retail maupun korporasi masyarakat.
Selain penguatan DPK, perbankan juga dapat mengoptimalkan sirkulasi instrumen sekunder seperti pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB) atau mengeksekusi fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia dengan menjaminkan Surat Berharga Negara (SBN) yang mereka miliki.
“Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius,” kata Dian.
Dian meyakini jajaran manajemen Himbara telah mengantisipasi mitigasi ini sejak awal karena memahami penempatan dana tersebut tidak bersifat permanen. Guna memastikan transisi berjalan mulus, topik ini dipastikan akan dibedah lebih dalam pada forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Tapi kalau saya melihatnya berdasarkan analisis kami, tekanan terhadap likuiditas bank tidak terlalu berat apabila SAL ditarik dari Himbara,” imbuhnya.
Editor: Puti Aini Yasmin