Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:14:00 WIB
Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae meminta pemerintah menyiapkan masa transisi jika dana SAL Pemerintah mau ditarik. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah menyiapkan masa transisi yang matang menyusul ramainya kabar rencana penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang selama ini ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penarikan secara bertahap ini dinilai penting agar tidak mengganggu likuiditas perbankan dan menjaga ketahanan stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengonfirmasi wacana penarikan SAL pemerintah. Meski keputusan akhir berada di bawah kewenangan fiskal Kementerian Keuangan sesuai kebutuhan belanja negara, OJK berharap ada keselarasan formula di tingkat regulator.

“Saya yakin Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia mudah-mudahan akan sepakat dengan OJK bahwa ini akan bisa diselesaikan masa transisinya tanpa mengganggu likuiditas bank,” ungkap Dian saat ditemui media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026).

Dian tidak menampik bahwa dari kacamata pengawasan perbankan, OJK berharap dana SAL tetap ditempatkan lebih lama di koridor perbankan BUMN. Keberadaan likuiditas ekstra dari kas negara tersebut dinilai sangat efektif dalam mempertebal kapasitas intermediasi perbankan.

“Harapannya lebih lama, lebih bagus untuk penambahan likuiditas. Ini untuk menekan suku bunga, juga supaya penyaluran kredit tetap efektif,” jelas Dian.

Di sisi lain, Dian memaparkan bahwa penempatan dana pemerintah di bank komersial sejatinya bukan merupakan praktik manajemen keuangan yang lazim. Secara struktural, mandat pengelolaan likuiditas negara mutlak berada di bawah otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI).
Saat dana masuk ke Himbara, ia menjadi bagian dari struktur likuiditas bank dan tidak mudah dipisahkan kembali. Sehingga penarikannya harus dikalkulasikan secara cermat.

Sebagai langkah antisipasi apabila penarikan SAL benar-benar direalisasikan, OJK meminta manajemen perbankan untuk kembali fokus memperkuat fondasi utama likuiditas mereka, yaitu dengan menggenjot perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari sektor retail maupun korporasi masyarakat.

Selain penguatan DPK, perbankan juga dapat mengoptimalkan sirkulasi instrumen sekunder seperti pemanfaatan Pasar Uang Antarbank (PUAB) atau mengeksekusi fasilitas repurchase agreement (repo) ke Bank Indonesia dengan menjaminkan Surat Berharga Negara (SBN) yang mereka miliki.

“Tapi saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius,” kata Dian.

Dian meyakini jajaran manajemen Himbara telah mengantisipasi mitigasi ini sejak awal karena memahami penempatan dana tersebut tidak bersifat permanen. Guna memastikan transisi berjalan mulus, topik ini dipastikan akan dibedah lebih dalam pada forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Tapi kalau saya melihatnya berdasarkan analisis kami, tekanan terhadap likuiditas bank tidak terlalu berat apabila SAL ditarik dari Himbara,” imbuhnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut