Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32:00 WIB
Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan Fitri Hadi (FH), mantan direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun, FH telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada, Kamis (11/6/2026).

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Ade menambahkan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” tuturnya.

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut